Perkumpulan Hijau Minta Kebakaran Lahan di Lokasi Seismik PetroChina Diusut!

    Perkumpulan Hijau Minta Kebakaran Lahan di Lokasi Seismik PetroChina Diusut!

    JAMBI - Kebakaran lahan gambut yang malanda Jambi semenjak Juli 2024 terus meluas. Tidak hanya memanggang lebih dari seribu hektare lahan gambut di wilayah Kabupaten Muarojambi. Kamis (5/9), kebakaran lahan gambut meluas ke Kabupaten Tanjungjabung Timur, daerah paling timur Provinsi Jambi.

    Seperti dilaporkan Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, kebakaran lahan terjadi di wilayah Desa Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, yang dominan bertanah gambut.

    Kebakaran yang terjadi semenjak Kamis pagi, terdeteksi berada di areal seismik dari perusahaan migas PT PetroChina Jabung Ltd. Hal itu diperkuat dari laporan visual tim Tim Satgas Karhutla, yang menemukan bentangan kabel seismik di bawah permukaan tanah, di sekitar lokasi kebakaran.

    “Masalah karhutla menjadi perhatian kita bersama saat ini. Eh, malah pihak PetroChina melakukan seismik di lahan gambut. Dan terbakar, seolah mereka tidak peduli!” ujar Feri Irawan dengan nada kritis.

    Menurut aktivis lingkungan berambut gondrong tersebut, mestinya pihak PetroChina menghentikan dulu aktivitas seismiknya, yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan akibat kondisi lahan gambut sangat sensitif. Apa lagi sekitaran Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang di perbatasan Kabupaten Muarojambi dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur, hingga saat ini masih membara.

    Terjadi kebakaran di Teluk Dawan, ditegaskan Feri Irawan tidak bisa lepas dari faktor kelalaian dari pihak Petrochina. Pihak perusahaan migas garapan investor China itu, kata Feri patut diduga  tidak memiliki deteksi dan mitigasi dini terhadap potensi kebakaran lahan terutama di lahan gambut di wilayah kerjanya.

    “Kami dari Perkumpulan Hijau, meminta pihak kepolisian agar  melakukan penyelidikan hukum atas kasus kebakaran lahan di Teluk Dawan yang diduga akibat kelalaian oleh pihak Petrochina. Bila ditemukan indikasi dan bukti kuat, berikan sanksi hukum yang tegas, sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku, ” tegas Feri.

    Sampai berita ini dirilis, belum diperoleh tanggapan dari pihak PetroChina mengenai kasus kebakaran gambut di Teluk Dawan dimaksud. (Sp)

    jambi karhutla gambut petrochina
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polda Jambi Harus Bisa Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

    Komentar

    Berita terkait